Selasa, 10 Februari 2015

Jadi Ahli di Praperadilan, Prof Romli Jelaskan Soal Jumlah Pimpinan KPK

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Profesor Romli Kartasasmita menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan siang ini. Saat memberikan kesaksian, Romli sempat melayangkan instruksi kepada hakim bahwa pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan sering diulang-ulang.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015), di awal persidangan, Romli sempat menceritakan secara ringkas awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menjelaskan bahwa perlunya 5 pimpinan KPK supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.

"Apabila terjadi kekosongan di tubuh pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan surat kepada Presiden untuk mencari penggantinya," jelas Romli.

Romli juga menjelaskan awal mula kenapa penyidik dan penuntut di KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

"Awal mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut akan memakan waktu yang lama untuk penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya, untuk efisiensi, akhirnya KPK merekrut penyidik dan penuntut dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Romli.

Usai penjelasan tersebut, tim kuasa hukum BG diberikan kesempatan untuk melontarkan beberapa pertanyaan. Salah satu kuasa hukum dalam pertanyaannya kepada Romli kembali menanyakan pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah 5 orang.

‎"Seberapa pentingkah KPK supaya harus memiliki pimpinan sebanyak 5 orang? Dan kenapa penyidik dan penuntut harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan?," tanya salah seorang kuasa hukum BG.

1 komentar: