Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran, Profesor Romli Kartasasmita menjadi saksi ahli pertama yang
dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan siang ini. Saat
memberikan kesaksian, Romli sempat melayangkan instruksi kepada hakim
bahwa pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan sering
diulang-ulang.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015),
di awal persidangan, Romli sempat menceritakan secara ringkas awal mula
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menjelaskan
bahwa perlunya 5 pimpinan KPK supaya tidak terjadi abuse of power dan
penyalahgunaan kewenangan.
"Apabila terjadi kekosongan di tubuh
pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan surat kepada Presiden untuk
mencari penggantinya," jelas Romli.
Romli juga menjelaskan awal mula kenapa penyidik dan penuntut di KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
"Awal
mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun
karena hal tersebut akan memakan waktu yang lama untuk penyesuaian,
pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya, untuk
efisiensi, akhirnya KPK merekrut penyidik dan penuntut dari kepolisian
dan kejaksaan," jelas Romli.
Usai penjelasan tersebut, tim kuasa
hukum BG diberikan kesempatan untuk melontarkan beberapa pertanyaan.
Salah satu kuasa hukum dalam pertanyaannya kepada Romli kembali
menanyakan pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah 5 orang.
"Seberapa
pentingkah KPK supaya harus memiliki pimpinan sebanyak 5 orang? Dan
kenapa penyidik dan penuntut harus berasal dari kepolisian dan
kejaksaan?," tanya salah seorang kuasa hukum BG.
Pusat jual alat bantu sex pria dan wanita
BalasHapusobat kuat sex pria herbal
obat pembesar penis alami
obat perangsang wanita ampuh
VIMAX PILS
VIGRX PLUS DLL