Komisi IV DPR meminta agar proyek reklamasi Teluk Jakarta
oleh Pemprov DKI Jakarta dihentikan untuk sementara waktu. Dan jika
masih ada yang 'bandel' melanjutkan proyek tersebut, DPR bakal mencecar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya Komisi IV telah
menghentikan sementara sampai mengikuti aturan yang sudah ditetapkan
oleh undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
"Kami
sudah meminta KKP untuk melaksanakan itu. Sehingga pada rapat
selanjutnya dengan KPP, kami akan tanya lagi, sudah sejauh mana
pemerintah melaksanakan hasil keputusan Komisi IV DPR itu. Karena yang
bisa melaksanakan keputusan itu pemerintah dan pemberian izin
(reklamasi) itu dari KKP," imbuh dia.
Dia mengatakan, untuk memantau proyek reklamasi tersebut, Komisi IV DPR sepakat membentuk Panja Reklamasi Teluk Jakarta.
"Tetapi
kalau ada keterkaitan dengan pemda dan sebagainya, maka bisa dibentuk
pansus (panitia khusus) sebagai sebuah pilihan," ujar Herman.
Politisi
Partai Demokrat itu mengaku, tak menutup kemungkinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipanggil DPR.
"Semua pihak (akan kita panggil) yang terkait dengan pengambilan kebijakan, stakeholder yang berkepentingan dengan reklamasi tentu akan kita undang," ujar dia.
Dia
berharap, semua pihak yang terlibat dalam reklamasi pantai ini menaati
undang-undang. Karena itu berkaitan dengan kawasan strategis nasional
dan hajat hidup orang banyak.
"Kalau sesuai aturan, tentu
dipersilakan saja. Tapi jika peraturan dan perundangan ditabrak,
tentunya kami memperjuangkan agar pelaksanaannya sesuai aturan," pungkas
Herman.
Terus Jalan
Sementara Gubernur DKI Jakarta
Ahok sebelumnya menyatakan akan tetap menjalankan proyek reklamasi 17
pulau di Teluk Jakarta, wilayah Jakarta Utara, meski banyak pihak yang
menentang.
Sebab proyek yang merupakan bagian dari pembangunan
tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) tersebut mempunyai payung hukum
jelas, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang
Reklamasi Pantai Utara.
"Kita akan terus jalan. Mau banyak yang menentang kek. Toh kita udah punya Keppres-nya Tahun 95," ujar Ahok beberapa waktu lalu.
Selain
itu, Ahok juga menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak
negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta. Ia
mengklaim, warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari
reklamasi 17 pulau itu.
Proyek ini diprediksi bisa memberi
tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektare. Ahok menuturkan,bila
reklamasi sukses dilakukan maka akan membawa keuntungan besar bagi
Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemprov akan langsung mendapatkan tanah yang
bersertifikat.
"Jadi orang kalau reklamasi 17 pulau, jadi nih
katakanlah ribuan hektare, itu semua ribuan hektare milik (Pemprov) DKI
lengkap dengan sertifikat, untungkan," tegas Ahok.
Dari total tanah bersertifikat yang dimiliki itu, menurut Ahok,
55% lahannya bisa dijual dan dimanfaatkan untuk usaha. Namun, pemilik
tanah tetap pemprov. Kemudian, 45 persen lahannya tidak boleh dijual
karena diperuntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar