Selasa, 09 Juni 2015

Bentuk Panja Reklamasi Teluk Jakarta, DPR Siap Panggil Ahok

Komisi IV DPR meminta agar proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta dihentikan untuk sementara waktu. Dan jika masih ada yang 'bandel' melanjutkan proyek tersebut, DPR bakal mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Iya Komisi IV telah menghentikan sementara sampai mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

"Kami sudah meminta KKP untuk melaksanakan itu. Sehingga pada rapat selanjutnya dengan KPP, kami akan tanya lagi, sudah sejauh mana pemerintah melaksanakan hasil keputusan Komisi IV DPR itu. Karena yang bisa melaksanakan keputusan itu pemerintah dan pemberian izin (reklamasi) itu dari KKP," imbuh dia.

Dia mengatakan, untuk memantau proyek reklamasi tersebut, Komisi IV DPR sepakat membentuk Panja Reklamasi Teluk Jakarta.

"Tetapi kalau ada keterkaitan dengan pemda dan sebagainya, maka bisa dibentuk pansus (panitia khusus) sebagai sebuah pilihan," ujar Herman.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku, tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipanggil DPR.

"Semua pihak (akan kita panggil) yang terkait dengan pengambilan kebijakan, stakeholder yang berkepentingan dengan reklamasi tentu akan kita undang," ujar dia.

Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam reklamasi pantai ini menaati undang-undang. Karena itu berkaitan dengan kawasan strategis nasional dan hajat hidup orang banyak.

"Kalau sesuai aturan, tentu dipersilakan saja. Tapi jika peraturan dan perundangan ditabrak, tentunya kami memperjuangkan agar pelaksanaannya sesuai aturan," pungkas Herman. Terus Jalan

Sementara Gubernur DKI Jakarta Ahok sebelumnya menyatakan akan tetap menjalankan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, wilayah Jakarta Utara, meski banyak pihak yang menentang.

Sebab proyek yang merupakan bagian dari pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) tersebut mempunyai payung hukum jelas, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

"Kita akan terus jalan. Mau banyak yang menentang kek. Toh kita udah punya Keppres-nya Tahun 95," ujar Ahok beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ahok juga menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta. Ia mengklaim, warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari reklamasi 17 pulau itu.

Proyek ini diprediksi bisa memberi tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektare. Ahok menuturkan,bila reklamasi sukses dilakukan maka akan membawa keuntungan besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemprov akan langsung mendapatkan tanah yang bersertifikat.

"Jadi orang kalau reklamasi 17 pulau, jadi nih katakanlah ribuan hektare, itu semua ribuan hektare milik (Pemprov) DKI lengkap dengan sertifikat, untungkan," tegas Ahok.

Dari total tanah bersertifikat yang dimiliki itu, menurut Ahok, 55% lahannya bisa dijual dan dimanfaatkan untuk usaha. Namun, pemilik tanah tetap pemprov. Kemudian, 45 persen lahannya tidak boleh dijual karena diperuntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar